Ia menyebutkan, informasi yang beredar di media sosial dengan judul “PANCILOK MUNAK ANYO ! PANAKKO
YANG TIDAK BERPRIKEMANUSIAAN !”, adalah hoaks dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Sementara itu, Tenaga Ahli Teknik Perumdaual Nauli, Bernardo Lumbangaol menjelaskan, hingga saat ini anggaran yang dipermasalahkan masih dalam tahap usulan, dan belum tercantum dalam APBD Tapteng tahun 2026, baik melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) maupun skema pembiayaan lainnya.
Baca Juga:
Dua Petinggi PT DSI Ditahan Bareskrim, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun
Ia menambahkan bahwa nilai Rp385,5 juta tersebut merupakan bagian dari usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, untuk mendukung pemulihan sektor air minum di wilayah Kota Pandan, khususnya pasca bencana banjir dan tanah longsor.
Penyusunan RAB ini merupakan langkah antisipatif, guna mempercepat pemulihan layanan air minum bagi masyarakat terdampak.
Ia menuturkan, PDAM Mual Nauli hanya menyusun dan mengusulkan RAB tersebut, dengan harapan dapat diakomodir dalam APBD Tapteng Tahun 2026, melalui Dinas PUPR pada skema Transfer ke Daerah.
Baca Juga:
Purbaya Ragu Perbesar Anggaran TKD, Ungkap Kasus Jual Beli Jabatan
"Perlu kami tegaskan kembali, hingga saat ini anggaran tersebut belum ditampung dalam APBD,” ujar Bernardo, Selasa (5/5/2026), di Pandan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]