Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Penangkapan salah seorang tim sukses (TS) di Kota Sibolga yang telah di lakukan masyarakat karena melakukan money politik atau bagi bagi uang pada warga di Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (13/2/24) saat ini sudah diperiksa pihak Bawaslu.
TS tersebut ditangkap saat berada didalam rumah warga membagikan uang sebesar Rp.300 ribu dan C Pemberitahuan sembari mengarahkan warga untuk memilih salah satu Caleg DPRD Kota Sibolga berinisial AM.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
“Barang bukti yang didapat yakni uang sebesar 300 ribu rupiah dan selembar C Pemberitahuan diserahkan kepada warga didalam rumah," Rila
Warga langsung memboyong pria tersebut ke Bawaslu Kota Sibolga di Jalan Diponegoro Kota Sibolga.
Bawaslu Kota Sibolga saat gelar konferensi Pers di Kantor Sekretariat menjelaskan bahwa masalah ini benar sudah ditangani.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Bahwa adanya masyarakat melaporkan ke Bawaslu yakni dugaan money politik yang dilakukan Tim Sukses salah satu Caleg," ujar Erpisani Hutagalung sebagai Kordiv Humas pada sejumlah awak media.
Bawaslu kota Sibolga menerima laporan warga ini dan diregister dengan laporan nomor, 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024.
Dijelaskan oleh Bawaslu bahwa tempat kejadian yang terletak di Jalan SM Raja, Gang Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Di Bawaslu Kota Sibolga, para saksi turut memberikan keterangan berdasar informasi dari terlapor saat membawa terduga inisial PA ke kantor Bawaslu Kota Sibolga.
Dikatakan saksi RM dan RH yang dibacakan Erpisani Hutagalung, bahwa saksi menemukan gerak gerik yang mencurigakan ditemukan dilokasi uang sebesar 300 ribu rupiah dan surat c pemberitahuan. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Bawaslu kota Sibolga ditemukan uang tunai 700 ribu rupiah yang belum dibagikan kepada masyarakat.
Masih dikatakan Erpisani, dari keterangan terduga bahwa uang tunai tersebut bersumber dari calon anggota DPRD Kota Sibolga daerah pemilihan Sibolga 2 berinisial AM. Dari salah satu peserta pemilu di Kota Sibolga.
Dan berdasarkan kajian dugaan pelanggaran nomor 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024 bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan materi maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke sentra gakumdu Sibolga berdasarkan pleno Bawaslu Kota Sibolga nomor 008/BA/PLENO/SU/31/02/2024, kami akan bekerja secara Profesional sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Dalam kasus ini kami meminta atensi pihak Kepolisian, untuk memberikan perlindungan kepada pimpinan Bawaslu kota Sibolga dalam menjalankan tugas. Demikian pres rilis ini kami sampaikan, kasus ini juga masih dalam penyelidikan sentra Gakumdu Kota Sibolga," tuturnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]