TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini meliputi dua butir pil ekstasi, dan dua plastik kecil berisi sabu.
RZ alias T (40), warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap di Hotel Karya Samudera, Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasto, KPK Panggil Dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menuturkan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, sambung Yuna, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi. Selain itu, satu kaca pirex berisi dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba seperti, botol aqua yang dimodifikasi menjadi alat bong, pisau lipat, serta mancis yang terdapat jarum melekat.
Baca Juga:
DPD Martabat Prabowo Gibran Desak Polres Toba Segera Mengusut Tuntas Kasus Penculikan
"Petugas juga mengamankan uang tunai Rp395 ribu dan sebuah handphone, sebagai barang bukti tambahan," ujar Yuna.
Akibat berulah kembali, tersangka yang diketahui merupakan residivis narkoba ini, terpaksa diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
[Redatur : Dzulfadli Tambunan]