TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PINANGSORI
Pemerintah Desa Gunung Marijo melaksanakan musyawarah penentuan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggran 2025 dan menetapkan 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kategori BLT ini menyasar keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga:
Pelaku Pembacokan di Tapian Nauli IV Ditangkap, Sikap Aparat Desa Aneh
Dan nantinya setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Kepala Desa Gunung Marijo, Tulus Usaha Saroha Hutagalung, menjelaskan penetapan 33 KPM tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang melibatkan masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Camat Pinangsori, Babinsa, dan Babinkamtibmas Polsek Pinangsori.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama terkait kriteria dan prioritas penerima BLT DD tahun 2025.
Baca Juga:
Tapteng Naik Kelas, Ini 9 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati
"Dalam musyawarah tersebut, disepakati 33 KK yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT DD tahun 2025," ujar Saroha saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap dusun di Desa Gunung Marijo mengajukan usulan dan pertimbangan terkait warga yang paling layak menerima bantuan.
Saroha berharap transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2025 dapat terus ditingkatkan.
Hal ini sejalan dengan implementasi UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
"Dengan transparansi ini, masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana Desa," kata Saroha.
Musyawarah Khusus desa ini juga di lanjutkan dengan penentuan pengelolaan ketahan pangan (Ketapang) yang nantinya di kelola langsung oleh pengurus BumDes.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]