TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis 27 Maret 2025 lalu, di depan warung bakso Wong Solo, Jalan Sutomo, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pelaku berinisial HJPS (30), ditangkap di Pelabuhan ASP Sibolga, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 13.10 WIB.
Baca Juga:
Hasil Penggeledahan Rumah RK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB, KPK Sita Satu Unit Sepeda Motor
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/III/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2025.
Kejadian bermula saat Suparmi memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BB 6715 NN, di depan warung bakso Wong Solo. Sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci tergantung.
Tak lama berselang, sekitar pukul 13.22 WIB, sepeda motor tersebut telah hilang dibawa oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta.
Baca Juga:
Polres OKU Selatan Kembalikan Barang Titipan Warga Usai Mudik Lebaran 2025
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya pelaku diamankan di Pelabuhan ASP Sibolga.
"Pelaku diketahui merupakan warga Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan," ujar Rudi.
Dalam interogasi awal, sambung Rudi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku selanjutnya menunjukkan lokasi tempat penyembunyian motor curian, yakni di sebuah rumah kosong.