Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Seorang pria bernama HAS diamankan oleh Satreskrim Polres Sibolga setelah menusuk istrinya menggunakan sebilah pisau. Kejadian penusukan itu berlangsung di Jalan Cendrawasih, Gang Serumpun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Minggu (29/10/2023).
Informasi yang dihimpun saat kejadian berlangsung, Desiwaty Pasaribu, istri dari HAS, sedang mengupas asam. Tiba-tiba HAS muncul dan menarik pakaian istrinya. Sambil mengancam akan membunuh, HAS menusuk lengan kiri Desiwaty dengan pisau yang ia pegang.
Baca Juga:
Aktivitas yang Sebaiknya Dilakukan Usai Putus Cinta
Beberapa warga yang hadir buru-buru mengantar Desiwaty yang terluka parah ke rumah sakit, sementara warga lainnya menahan HAS. Disebutkan bahwa HAS nekat melakukan penusukan tersebut karena Desiwaty mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Sibolga.
"Benar. Tim Opsnal Reskrim yang bergerak menuju lokasi berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny P. Simatupang.
Donny menjelaskan bahwa selain menahan pelaku, beberapa barang bukti juga telah diamankan, seperti pisau belati, sepotong pakaian berdarah, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku nikah.
Baca Juga:
Pemkab Karo dan Forkopimda Peringati Hari Bela Negara ke-75, Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandas Donny.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]