Belanja pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo untuk TA 2026 sebesar Rp.10.652.846.124. Anggaran untuk Sekretariat DPRD sebesar Rp23.806.019.731, dimana anggaran untuk DPRD Tapteng sebesar Rp.19.734.666.558.
Menurut Basyri, melihat postur anggaran tahun 2026 untuk belanja pegawai yang sudah mencapai 51,59 persen atau setara dengan Rp540.144.823.448,99, sudah tidak memungkinkan lagi menambah beban anggaran khusus untuk pegawai termasuk TKS yang memang sebelumnya telah dinyatakan dalam kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Pemerintah Sambut Fatwa Muhammadiyah soal Penyembelihan Dam di Tanah Air
Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai Non-ASN di luar PNS dan PPPK, apalagi yang tidak masuk dalam Database BKN dan tidak terpenuhinya berbagai ketentuan atas regulasi yang telah terbit menyangkut ASN dan Non-ASN.
Namun walaupun demikian, sambung Basyri, Pemkab Tapteng tetap memperjuangkan TKS khususnya dari bidang kesehatan yang telah diberhentikan, mengacu dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku sembari menunggu tindak lanjut.
"Pada prinsipnya Pemkab Tapanuli Tengah mengedepankan kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Pemanfaatan AI di Sekolah Kini Diatur, Pemerintah Tekankan Kesiapan dan Usia Anak
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]