TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Kader Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Darno Situmeang, melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Tapteng, Joneri Sihite ke Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Tapteng pada Pemilu 2024.
“Laporan polisinya, nomor: LP/B/1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara, tanggal 4 November 2024,” kata Darno Situmeang kepada wartawan di Pandan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Usut Kasus Keterangan Palsu Aep, Bareskrim Bakal Periksa Saka Tatal
Darno mengatakan, Joneri Sihite menggunakan surat pernyataan yang patut diduga palsu sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Tapteng. Joneri Sihite mencalon dari Dapil 3 Tapteng yang meliputi, Kecamatan Sosorgadong, Barus, Barus Utara, Andam Dewi, Manduamas, dan terpilihenjadi Anggota DPRD Tapteng periode 2025-2030
Menurut Darno, pada dokumen formulir Model BB-Pernyataan, Joneri Sihite menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terpidana, ketika melakukan pengurusan SKCK di Polres Tapteng. SKCK tersebut untuk kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
“Joneri Sihite diduga memberikan pernyataan palsu saat mengurus SKCK di Polres Tapteng tanggal 10 Mei 2023," ungkap Darno.
Baca Juga:
Eks Lawyer Artis Cynthiara Alona Dijemput Paksa Polisi Tadi Malam Kasus Penipuan
Padahal, sambung Darno, sesuai fakta hukum, Joneri Sihite pernah dihukum dan menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 194/PID. B/2014/PN.BKS. PN Bekasi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Joneri Sihite terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa senjata tajam jenis samurai dan pisau tongkat.
Darno menuturkan, hingga saat ini, digaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut sedang berproses di Polda Sumut. Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 31 Januari 2025 nomor: B/195/I/2025/Ditreskrimum, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Terkait hal ini, saya juga telah menyurati KPU dan Bawaslu Tapteng,” timpal Darno Situmeang.