WahanaNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bernisial MNS (35), Kamis (3/8/2023), sekira pukul 01.00 WIB.
Warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus, Tapteng ini, ditangkap ditepi sungai yang ada di desa tersebut. Sabu seberat 0,58 gram disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Dua Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap saat Berboncengan Naik Sepmor, Ternyata Ini Kasusnya!
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika tersebut. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan petugas dilapangan.
Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, memerintahkan personel Satres Narkoba melakukan penangkapan. Pada waktu melintas di Desa Ujung Batu petugas melihat seorang pria yang sedang berada ditepi sungai, sepertinya sedang menunggu seseorang.
Melihat petugas mendekat, terduga pelaku membuang sesuatu ke tanah. Polisi langsung melakukan penangkapan, dimana satu pria lainnya yang bersama terduga pelaku sempat melarikan diri.
Baca Juga:
Kurang Dari 24 Jam Pembobol TK Bhayangkari Ditangkap Polres Binjai
"Ketika diinterogasi pria tersebut mengaku berinisial MNS," kata Gurning, Selasa (8/8/2023).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di tanah. MNS mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibuangnya ke tanah ketika melihat petugas datang mendekat.
"MNS menjelaskan bahwa sabu seberat 0,58 gram itu adalah miliknya yang diperolehnya dari pria berinisal A, yang melarikan diri ketika petugas datang," timpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MNS beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]