TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tetapkan PS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran pada Kantor BPBD Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Eks Bendahara BPBD Tapteng ini ditangkap di Kabupaten Simalungun
setelah menghilang selama 1,5 tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, PS tidak pernah masuk kantor untuk menunaikan kewajiban sebagai ASN.
Baca Juga:
Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Ketua MKKS Ditangkap Kejati Sumut
"Pelaku diamankan dari Kabupaten Simalungun. Sudah 1,5 tahun tak berdinas di Pemkab Tapteng," ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Senin (17/3/2025).
Dedy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi, dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHP, sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2025 dengan nomor R - 04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025, dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025.
Baca Juga:
Terkait Korupsi BJB, Golkar Jabar Ungkap Pesan Ridwan Kamil
"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025, tanggal 17 Maret 2025. Saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Sibolga," tutup Dedy.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]