WahanaNews-Tapteng | Diduga dituding melakukan pencabulan terhadap siswi salah satu SMK di Tapanuli Tengah (Tapteng) saat pelaksanaan PKL di kantornya, Camat Pinangsori, Beib Andi Haqiqi Manik, nekat melakukan sumpah di bawah Al Qur'an.
Aksinya melakukan sumpah dengan meletakkan kitab suci Al Quran di atas kepala sebagai bentuk bantahan atas berita yang menyudutkan posisi dirinya terkait laporan siswi SMK ke Polres Tapteng.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Sumpah di bawah Al Qur'an ini dilakukan di Mapolres Tapanuli Tengah, Senin (24/07/2023). Saat proses pelaksanaan sumpah, Beib Andi Haqiqi Manik didampingi kuasa hukum beserta pengurus GP Ansor Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Atas nama Allah, saya bersumpah, bahwa saya tidak ada melakukan tindakan cabul seperti yang dituduhkan kepada saya. Apabila saya melakukan tindakan tersebut, maka saya siap menerima hukuman dan resiko," sebut Beib.
Beib menegaskan, sumpah dibawah Al Qur'an yang dilakukan, untuk membuktikan dirinya bukan pelaku tindakan asusila pencabulan anak di bawah umur. Usai melakukan sumpah, Beib langsung membuat laporan ke Polres Tapteng, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Sebagaimana diketahui, Camat Pinangsori, Beib Andi Haqiqi Manik, dituding sekaligus dilaporkan ke Polres Tapteng, atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap siswa SMK yang sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Pinangsori.
Sesuai laporan polisi yang dibuat MD, orang tua korban Nomor : STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu, dugaan tindak pidana terhadap anak itu terjadi pada bulan Maret 2023. [Hk]