TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Seorang pelaku pencabulan berinisial IT (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
IT ditangkap dikediamannya pada Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum
Baca Juga:
Curi Handphone, Mahasiswa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Pria itu diamankan karena kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku, pada Kamis 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufik Siregar menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
"Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Taufik, Rabu (6/8/2025), di Pandan.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
Diungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut.
Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban," ucap Kasat Reskrim.