TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - HZ (35), warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, terpaksa menjalani lebaran di balik jeruji besi Mapolres Sibolga.
Pasalnya HZ kedapatan merampas handphone milik Reni Friskilia Sihombing (30), saat melintas di Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, pada tanggal 11 Maret 2025.
Baca Juga:
Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Handphone Ditangkap Polisi
"Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu 29 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, Minggu (30/3/2025).
Rudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Sibolga pada tanggal 11 Maret 2025, terkait aksi perampasan handphone, milik Reni Friskilia Sihombing (30). Peristiwa terjadi pada pukul 19.00 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota. Korban bersama Devi Mawar Sari Siregar, sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, korban sedang membalas pesan di handphonenya. Tiba-tiba dirampas oleh lelaku yang juga mengendarai sepeda motor Supra. Korban sempat berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku hingga ke Tangga Seratus. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
Baca Juga:
Xiaomi 14T Series Resmi Masuk RI, Segini Harganya
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Sibolga, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 27 juta," timpal Rudi.
Berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polres Sibolga,
sambung Rudi, pelaku berhasil diketahui identitasnya. Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan HZ.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat handphone iPhone 14 Pro Max, yang disembunyikan dalam sebuah goni putih dan dibalut dengan kaos panjang berwarna kuning.