TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pinangsori - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Kamis (29/5/2025), sekira pukul 02.15 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni, LIN (19) dan IBG (20). Keduanya merupakan warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Tapteng.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu 23,8 Kg
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar sabu tersebut. Ia menyebutkan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,58 gram.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni, dua paket sabu-sabu, satu buah kotak rokok, satu buah gunting, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor," ujar Sinurat, Minggu (1/6/2025).
Gunawan menyebutkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Pinangsori sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Baca Juga:
Konyol! Pengedar Sabu Ini Nyamar Pake Daster Istri Saat Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku mendapat paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Namun saat dilakukan pengembangan, S belum berhasil ditemukan.
Saat ini, LIN dan IBG beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.