TAPTENG WAHANANEWS.CO, Sibolga - LPT (36), warga Jalan Asoaso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, harus menginap di hotel prodeo milik Polres Sibolga Sambas.
Pria berperawakan sedang ini ditangkap warga di pinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Baca Juga:
Pencuri Tewas Setelah Lompat ke Jurang Batu Lobang saat Dikejar Warga
Dari tangan pelaku, satu unit handphone Infinix Smart 6 NFC warna hitam yang merupakan hasil curian, diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu, Yuna H Gultom menjelaskan, pelaku ditangkap oleh warga, setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di rumah Desy Andriani, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang memasuki rumah korban mencuri satu unit handphone Infinix Smart 6 NFC. Namun saat menjalankan aksinya, pelaku dipergoki anak korban.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ciduk Pencuri Sepeda Motor
"Posisi handphone saat itu sedang diisi daya di bawah tempat tidur," ujar Yuna.
Dituturkan, mengetahui ada aksi pencurian, dua orang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.