Tidak lama kemudian, Hadiryus Waruwu dan Desky Okta Saputra Waruwu berhasil mengamankan LPT tidak jauh dari kediaman Desy Andriani.
"Saat diamankan, pelaku tengah memegang handphone milik korban yang sesuai dengan ciri dan nomor IMEI yang dicatat sebelumnya," jelas Yuna.
Baca Juga:
Wanita Pencuri Pagar Besi di Sibolga Ditangkap Polisi
Selanjutnya, sambung Yuna, pelaku diserahkan warga kepada Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang tiba di lokasi.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni, satu unit handphone Infinix Smart 6 NFC warna hitam IMEI 1 : 357101832658186 IMEI 2 : 357101832658194, satu buah kotak handphone, dan satu potong kaos polos warna pink.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
"Proses hukum terhadap tersangka saat ini tengah kita lakukan," pungkas Yuna.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]