TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Seorang pelaku pencabulan berinisial IT (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
IT ditangkap dikediamannya pada Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum
Baca Juga:
Curi Handphone, Mahasiswa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Pria itu diamankan karena kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku, pada Kamis 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufik Siregar menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.
"Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Taufik, Rabu (6/8/2025), di Pandan.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
Diungkapkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut.
Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban," ucap Kasat Reskrim.
Taufik menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Ia juga memastikan jika korban telah diperiksa (visum) petugas medis.
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]