TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dari Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (8/4/2025)
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni AS (40), warga Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka. Satu bungkus ganja kering seberat 27,69 gram, satu unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp20 ribu, diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Mei 2025
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang resah terkait aktivits transaksi ganja di Kelurahan Tukka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara.
“Pelaku telah mengedarkan narkotika kurang lebih tiga bulan," ujar Gunawan, Kamis (10/4/1025).
Baca Juga:
2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Tapteng, 1 Buron
Diungkapkan, pelaku memperoleh paket ganja tersebut dari seorang pria berinsial P, yang berdomisili di Rawang, Kota Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi tidak berhasil menemukan P. Saat ini P masih dalam pencarian.
"Kita masih terus memburu P," timpal Gunawan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, guna diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.