Taufik menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Ia juga memastikan jika korban telah diperiksa (visum) petugas medis.
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga," tandasnya.
Baca Juga:
Curi Handphone, Mahasiswa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]