Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Kepolisian Resort (Polres) Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku berinisial JTB (32) dan LGMH (24), ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu Ujung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkotika ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitaran Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Ia benar, dua terduga pelaku kita amankan beserta barang bukti sabu sebanyak 6 paket kecil," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Jum'at (15/9/2023).
Sugiono menuturkan, informasi yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Disebuah bukit di Jalan Gatot Subroto, polisi menemukan JTB dan LGMH sedang menjual sabu.
"Sewaktu ditangkap, kedua terduga mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial U," timpal Sugiono.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Namun, saat polisi melakukan upaya pencarian terhadap U, belum membuahkan hasil. Selain sabu, beberapa barang bukti lain berhasil diamankan berupa, 2 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, uang tunai Rp210 ribu, 1 dompet berwarna hitam, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.
Dalam kasus ini, terduga pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Irvan Rumapea]