Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap delapan petinggi Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng, terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.
"Ia benar, surat panggilan disampaikan kepada Sekda," kata Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, melalui aplikasi WhatsApp, pada Minggu (24/12/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Terkait langkah yang akan diambil Pemkab Tapteng sehubungan dengan pemanggilan delapan petinggi Dinas Kesehatan tersebut, Sugeng menyebutkan pihaknya hanya sekedar monitor. Sugeng juga tidak menjelaskan secara spesifik apakah kedelapan pegawai Dinas Kesehatan itu telah memenuhi panggilan Kejatisu.
"Yang nangani kan Kejatisu. Jadi kami monitor saja," jawab Sugeng.
Sebagaiman diketahui, surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1788/L.2.5/Fd.2/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah diminta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada 8 pegawai Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kedelapan pegawai tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan berinsial AS, Kasubag Program Aset dan Pengelola Keuangan berinsial RS, Bidang Pelayanan Kesehatan berinisial HH, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan berinsial HNG, Kepala Puskesmas Sarudik, Kepala Puskesmas Lumut, Kepala Puskesmas Pinangsori.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-59/L.2/Fd.2/12/2023, tanggal 18 Desember 2023, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada," demikian kutipan isi surat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]