WahanaNews-Tapteng | Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi, memberikan tanggapan terkait pernyataan Pimpinan BRI Cabang Sibolga, yang memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam program kredit perusahaan pedesaan (Kupedes) yang mencapai Rp2,9 miliar
Saat dikonfirmasi awak media, Togap Silalahi menyebutkan BRI adalah BUMN plat merah yang merupakan bagian dari aset negara. Jika Pimpinan BRI Cabang Sibolga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam program tersebut, Togap mempersilahkan untuk dibuktikan di Pengadilan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
“Itu adalah plat merah, baik itu BUMN maupun BUMD. Kalau Pimpinan BRI Cabang Sibolga menyatakan tidak ada kerugian negara, kita lihat aja nanti di Pengadilan," ujarnya, Senin (7/8/2023).
Menurutnya, sah-sah saja jika Pimpinan BRI Cabang Sibolga menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun Togap mengungkapkan, dari pendapat ahli ada kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dari program itu.
"Yang menyatakan itu adalah ahli, yang melaporkan juga ahli. Jadi bukan terkesan dipaksakan ke tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Togap juga menyatakan, dalam kasus tersebut, kreditur yang dicairkan oleh BRI Unit Mojopahit kepada nasabah dipergunakan oleh JH dan HT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pencairan, nasabah menyerahkan uang kembali kepada para tersangka.
“Yang memakai uang itu mereka berdua. Makanya saya terus meminta kepada mereka untuk terbuka, apakah ada pegawai atau oknum lainnya di BRI Mojopahit yang menerima uang itu. Biar semuanya bisa terang benderang,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Pimpinan BRI Cabang Sibolga, Fuadi, memberikan tanggapan terkait program penyaluran dana kredit umum pedesaan (Kupedes). Walau bertindak cepat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Namun BRI memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut. Fuadi menyebutkan kesemuanya itu merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan.[Irvan]