TAPTENG - WAHANANEWS.CO - PANDAN - Seorang pemuda berinisial EP (18) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah saat berada di kediamannya pada Rabu (4/3/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari orang tua korban yang memutuskan menempuh jalur hukum setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindak asusila.
Baca Juga:
Kasus Sampah Longsor di Bantargebang Merenggut Nyawa, Eks Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Februari lalu.
Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat orang tua korban, MH, yang tidak ragu untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan," ungkap Iptu Dian AP.
Baca Juga:
Tersangka Narkoba di Maros Dibebaskan dengan Imbalan Rp75 Juta Dibantah Polisi
Setelah proses penyelidikan yang matang, tim Operasional Khusus langsung bergerak mengamankan EP. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, EP telah ditahan di Markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka menjawab hukum berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar anak-anak dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak ke pihak berwenang.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]