TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2024. Sidang pada hari kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id, sidang lanjutan perkara yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul ini, akan disidangkan di gedung MKRI 1 lantai 4, Senin (20/1/2025), pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Cabup Petahana Papua Pegunungan Dituding Pernah Suap Hakim MK
Dalam website MK tersebut disebutkan, permohonon PHP Paslon nomor urut 01, pada tanggal 9 Desember 2024, dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) Nomor : 153/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan diregistrasi dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Informasi yang dihimpun, dalam PHP
Bupati Tapteng Tahun 2024, selain KPU Tapteng sebagai termohon, Paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi sebagai pihak terkait, akan menyampaikan keterangan serta penyerahan alat bukti. Sementara Bawaslu Tapanuli Tengah sebagai pihak pemberi keterangan.
Berikut jadwal lengkap persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar MK :
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold 4 persen Suara Sah
8-16 Januari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon)
16 Januari-3 Februari 2025
Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu
17 Januari-4 Februari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti)
5-10 Februari 2025
Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan)
11-13 Februari 2025
Pembacaan Putusan/Ketetapan
11-15 Februari 2025
Penyerahan/Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu serta Pemerintah dan DPRD
14-28 Februari 2025
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti)
3-6 Maret 2025
Rapat Permusyawaratan Hakim (Laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan)
7-11 Maret 2025
Pengucapan Putusan/Ketetapan
[Redaktur : Hadi Kurniawan]