Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menghadiri kegiatan Penguatan dan Pengawasan yang dibawakan oleh Inspektur Wilayah V, Pria Wibawa pada Rabu (20/03/2024) sebagai upaya melaksanakan monitoring dan evaluasi. Kalapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kusuma, Kakanim Sibolga, Kalapas Barus, dan seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Wilayah Sibolga hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Pria Wibawa menjelaskan Fungsi dan tugas Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta menyosialisasikan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Bey Machmudin Jadi Inspektur Upacara Upacara Pemakaman Solihin GP
"Penting bagi kita untuk membangun integritas di seluruh unit kerja Kemenkumham," ujar Pria Wibawa di hadapan para pegawai.
Inspektur Wilayah V ini juga menekankan bahwa salah satu strategi utama dalam membangun integritas dan budaya anti korupsi adalah dengan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar disiplin.
"Penegakan hukuman disiplin, sejalan dengan penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021, merupakan instrumen kunci dalam upaya penegakan integritas di Kemenkumham," kata Pria Wibawa.
Baca Juga:
Sepanjang Tahun 2023, Sebanyak 2.019 Kali Terjadi Gempa Bumi di Wilayah Aceh dan Sumut
Dirinya juga menjelaskan pentingnya bagi seluruh pegawai membangun integritas di seluruh unit kerja Kemenkumham. "Salah satu strategi utama dalam membangun integritas dan budaya anti korupsi adalah dengan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar disiplin," ungkapnya.
"Saya mengajak kita semua untuk senantiasa menjadi pribadi berintegritas, terus meningkatkan kompetensi, dan konsisten dalam melaksanakan penertiban serta pencegahan suap dan korupsi. Mari kita tingkatkan prinsip-prinsip good and clean government dan tetap berpegang pada core values Berakhlak," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]