TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Seorang juru parkir liar berinsial HH alias P (53), terjaring dalam Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar Polres Sibolga, Jumat (9/5/2025).
HH diamankan beserta barang bukti uang Rp10 ribu. Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas ini diduga terlibat praktik parkir liar disertai tindakan pemaksaan.
Baca Juga:
Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Titik Rawan Kriminalitas
"Operasi Pekat Toba kita laksanakan untuk memberantas aksi premanisme," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan.
Diungkapkan, HH alias P melakukan pungutan liar bermodus juru parkir ilegal di depan toko pakaian Umbaya, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak.
Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar, terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu di Tapteng
"Pelaku menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” ungkapnya..
Rudi menegaskan, HH alias P telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Penindakan ini menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan aksi-aksi premanisme mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," tegas Rudi.
Rudi mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme, yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Laporkan segera ke Call Center 110 Polres Sibolga. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan semua bentuk premanisme akan kami berantas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]