Dalam kasus kekerasan, lanjut Hendanu, peran tetangga dan aparatur pemerintah setempat sangat membantu korban, agar keluarga mengetahui langkah yang harus dilakukan pasca kejadian insiden itu.
"Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetangga bisa saja melaporkan peristiwa itu kepada kepling, lurah maupun camat. Aparatur pemerintah ini akan memberikan arahan selanjutnya atau bisa langsung ke kantor Dinas PPA Tapanuli Tengah," pungkasnya.
Baca Juga:
Lebih Rp150 Miliar Kecelongan PAD Kota Depok oleh Eksploitasi di Tapos Bertahun-tahun
[Redaktur : Hadi Kurniawan]