Pj Bupati juga menegaskan jika acara pelantikan IPK Kabupaten Tapteng kemarin secara materil digunakan oleh salah satu partai sebagai media kampanye, itu sepenuhnya ranah Bawaslu.
“Bila memang ada salah satu partai politik yang menggunakan acara sebagai media kampanye, sepenuhnya yang meneliti itu adalah Bawaslu. Bila memang sudah ada keputusan dari pihak Bawaslu bahwa acara tersebut sebagai kegiatan kampanye, saya (Pj Bupati) bisa bertindak memeriksa ASN yang hadir, karena turut hadir dalam kampanye partai," balas Sugeng Riyanta.
Baca Juga:
Pendiri NII Center: ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Kecewa ke Panji Gumilang Bergabung ke MYT
[Redaktur: Hadi Kurniawan]