TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
Fakta Dana Ketahanan Pangan: Awak Media dan LSM Pastikan Tidak Ada Kegiatan Fiktif di Kampong Lae Mate
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga terlihat melakukan penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jeferson Hutagaol, beserta tim penyidik.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Sosialisasi Akuntablitas Pengelolaan Dana Desa
"Penggeledahan telah dilakukan selama dua hari. Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, dimulai dari Kantor Kepala Desa Muara Bolak dan rumah Kepala Desa Muara Bolak atas nama Saihot Pandiangan," ujar Dedy.
Pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Dinas PMD Tapteng yang beralamat di Jalan Sutan Singengu Paruhuman No. 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, stempel, dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa.
Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya.
Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Muara Bolak.
"Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja," kata Zulkifli.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]