TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa melalui pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tapteng menggelar sosialisasi penggunaan DD dan ADD Tahun 2025 di Aula Kantor Kecamatan Badiri, Selasa (16/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh para camat se-daerah pemilihan (dapil) 2, meliputi Kecamatan Badiri, Pinangsori, Sukabangun, Sibabangun, dan Lumut. Turut hadir tim dari DPMD Tapteng, pendamping desa, kepala desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan se-dapil 2, serta pendamping profesional desa dan pendamping lokal desa (PLD).
Baca Juga:
Irigasi Rusak Parah, 60 Hektar Sawah di Desa Huta Padang Simanosor Terancam Gagal Panen
Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, menekankan pentingnya percepatan program ketahanan pangan di desa. Ia meminta agar setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari DD untuk program ketahanan pangan.
"Kami mengimbau agar kepala desa mengoptimalkan lahan pekarangan dan membuka lahan baru untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Zulkifli juga menambahkan pentingnya koordinasi yang solid antara kepala desa, camat, dan dinas terkait dalam mengatasi kendala dan mengoptimalkan program.
Ia berharap desa-desa di Tapteng dapat menjadi lumbung pangan yang mandiri.
Baca Juga:
Karnaval Meriahkan HUT Tapteng ke-80: Atraksi Lompat Batu Nias Curi Perhatian
"Kami berharap TPPK Ketahanan Pangan dapat segera membuat dokumen perencanaan dengan berkoordinasi dengan dinas terkait, agar kegiatan ketahanan pangan dapat segera terlaksana, mengingat waktu sudah semakin dekat dengan akhir tahun," lanjutnya.
Selain program ketahanan pangan, sosialisasi ini juga membahas prioritas penggunaan DD dan ADD lainnya, yaitu:
- Peningkatan Peran BUMDes: Pemerintah desa diharapkan memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Dana Operasional Pemerintah Desa: Alokasi dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dari total DD.
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Pemerintah desa harus berkomitmen menurunkan angka kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang dialokasikan hingga 15% dari DD.