TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, bersama Wakil Bupati Mahmud Efendi, memimpin Rapat Luar Biasa Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Mual Nauli pada Senin (19/1/2026).
Acara berlangsung di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, dengan mengambil sejumlah keputusan penting berdasarkan Perda Kabupaten Tapteng No. 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Baca Juga:
Pembangunan Huntap Untuk Korban Bencana Ekologis Tapteng Dikebut
Keputusan yang Ditetapkan
1. Penyesuaian Struktur Pengelolaan
- Memberhentikan Direktur Perumda Mual Nauli.
- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat 1, pelaksanaan tugas pengurusan sementara akan dilakukan oleh Dewan Pengawas hingga jabatan direksi terisi.
- Dewan Pengawas akan mengkoordinir pembentukan tim untuk mempercepat pemulihan pelayanan.
2. Penetapan Setoran Deviden
- Uang muka deviden Tahun 2022 sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Uang muka deviden Tahun 2023 sebesar Rp155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah).
- Deviden Tahun 2024 sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Bupati: Perumda Harus Lebih Optimal Laksanakan Fungsi Usaha dan Sosial
Baca Juga:
Pemulihan Sektor Pertanian, Pemkab Tapteng Serahkan Batuan 94 Ton Benih Padi Kepada Petani
Dalam sambutannya, Bupati Masinton mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPK) terhadap sistem penyediaan air minum di Perumda Mual Nauli menunjukkan kondisi yang belum memuaskan. "BUMD kita ya begitu, hidup segan, mati enggan," ujarnya.
Menurutnya, BUMD dibentuk tidak hanya untuk mengejar kinerja keuangan, namun juga sebagai instrumen pemerintah yang harus melaksanakan fungsi sosial pelayanan.
"PDAM menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, namun ternyata belum ada manajemen yang benar-benar mencerminkan badan usaha yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik," jelasnya.