TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Medan - Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), mulai mendapat perhatian pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebutkan, dugaan korupsi yang laporan Pj Bupati Tapteng tersebut telah ditindaklanjuti, dan saat ini dalam proses penelaahan.
Baca Juga:
KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Bos Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
"Telah ditindaklanjuti, surat pengaduan tersebut sedang dalam penelaahan. Kita lihat apa hasilnya nanti," kata Adre, melalui telepon selulernya, Sabtu (18/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melaporkan Ketua dan mantan Anggota DPRD Tapteng, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dalam pengelolaan mobil dinas pada sekretariat DPRD Tapteng.
Baca Juga:
Sarifudin Sudding Dorong Kejari Donggala Tindak Tegas Pelaku Korupsi di Daerah
Ketua DPRD Tapteng yang dilaporkan berinisial ARS. Sementara mantan Anggota DPRD tersebut berinisial WSS. Selain itu, HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng juga turut dilaporkan.
"Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," kata Sugeng, beberapa waktu lalu.
Sugeng menjelaskan, tindak pidana tersebut yakni, berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M.
Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]