TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, menegaskan bahwa lahan seluas 451 hektar yang disita dari perusahaan perkebunan PT SGSR di Kecamatan Manduamas bukanlah tanah milik rakyat.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait status lahan tersebut.
Baca Juga:
Kopassus Diperkuat, Pasukan Siap Tanggap Bakal Tersebar di Enam Pulau Besar
Manaek Tua menjelaskan bahwa lahan yang juga diserahkan kepada TNI AD untuk rencana pembangunan batalyon di Manduamas, secara yuridis berstatus tanah negara bebas.
"Tanah tersebut, sesuai dengan catatan dan data yang ada di kantor BPN Tapteng, belum memiliki hak atas tanah, baik itu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik, maupun hak lainnya," ujarnya kepada media, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Manaek Tua menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada izin usaha perkebunan untuk tanaman yang tumbuh di atas lahan seluas 451 hektar tersebut.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
"Menurut data yang kami miliki, lahan ini dahulunya merupakan kawasan hutan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Tapteng juga menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan batalyon 905 Manduamas.
Menurutnya, kehadiran batalyon ini tidak hanya berfungsi sebagai unit organisasi militer taktis untuk pertahanan dan pengamanan pantai barat, tetapi juga akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.