TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku yang diamankan berinisial PM alias P (42), warga Dusun I, Kelurahan Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Pelaku diamankan oleh warga sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pari Sibolga.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Dibunuh di PIK 2, Pencuri Jual Mobil Korban ke Polisi
"Setelah diamankan warga lalu diserahkan ke Polres Sibolga," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S Panjaitan, Minggu (27/4/2025).
Diungkapkan, kejadian bermula saat Leny Ernita (44), bersama keluarga tengah beristirahat di kediamannya. Sekitar pukul 04.00 WIB, Leny terbangun akibat suara mencurigakan. Ia mendapati dua unit handphone miliknya telah hilang.
Setelah melakukan pengecekan ke lantai dua, Leny memergoki pelaku berada di dalam rumah. Pelaku yang panik segera melarikan diri dengan meloncat ke gedung sebelah, namun berhasil diamankan warga setelah dikejar. Korban lainnya, Nayla Khairani Alamsyah Tanjung, juga melaporkan kehilangan dua unit handphone miliknya.
Baca Juga:
Benar-benar Nekat! Tiga Pencuri Ini Membobol 2 Rumah Dinas Anggota TNI di Medan
"Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit handphone curian, sementara satu unit lainnya diklaim pelaku terjatuh saat melarikan diri," timpal Rudi.
Rudi menyebutkan, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan telah membuat laporan resmi ke polisi.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]