TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satresnarkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini ditandai dengan berhasilnya mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Adalah NS alias A (37), seorang residivis ditangkap di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, pada Kamis (12/2/ 2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:
Polisi Sergap 5 Orang Pengedar Sabu di Perumahan Ganda Asri, Kecamatan Sibiru - biru
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Pondok Batu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal bergerak dan melakukan penyelidikan. Seorang pria berinisial
NS alias A (37), diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi menemukan satu kotak rokok berisi 16 paket sabu dengan berat bruto 3,76 gram," kata Purba.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas
Selain itu, sambung Purba, turut diamankan satu buah pisau lipat serta uang tunai sebesar Rp165 ribu, yang ditemukan dari kantong celana tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, menetapkan tersangka secara resmi," timpal Purba.
AKP AM Purba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas yang.aman dan kondusif.
"Kita imbau, masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba," tandasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]