TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Atalisi Lahagu (45), mantan Kepala Desa Lumut Maju, melaporkan Direktur Utama PT. Fajar Indah Anindya (FIA), Hartono Utomo, ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen terkait pembebasan lahan seluas 1.850 Ha di desanya pada tahun 2004.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/459/XI/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 November 2024.
Baca Juga:
Soal Dugaan Kasus Penipuan Sengketa Lahan Perumahan, PT Namboru Lakukan Mediasi
Atalisi menduga Hartono memalsukan tanda tangan pada Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR).
Ia merasa menjadi korban ketidakadilan setelah sebelumnya divonis 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah (Putusan Nomor: 49/Pid.b/2023 PN Sibolga, diperkuat Putusan MA Nomor: 1335.K/Pid/2023), berdasarkan laporan Hartono.
Atalisi berpendapat bahwa SKT yang diterbitkannya tidak berada di atas lahan yang diklaim PT. FIA.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bongkar Modus Mantan Kades - Ketua TPK Tilap Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu
Setelah menjalani hukuman, Atalisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa 15 warga yang tercantum sebagai penerima ganti rugi dalam SPHGR 2004 menyatakan tidak pernah menerima uang dan bahkan tidak memiliki tanah di Desa Lumut Maju.
Pernyataan tertulis dari ke-15 warga ini menjadi bukti utama dugaan pemalsuan dokumen.
Atalisi menegaskan proses pembebasan lahan oleh PT. FIA tahun 2004 diduga cacat hukum dan melibatkan pemalsuan tanda tangan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mendukung klaimnya.
Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/265/IV/RES.1.9./2025/Reskrim Polres Tapteng tanggal 14 April 2025, penyelidikan dimulai sejak 14 November 2024 (SP. Lidik/669/XI/ Res.1.9./Reskrim).
Dari 12 saksi yang akan dimintai keterangan, sembilan telah memberikan kesaksian, termasuk mantan Camat Sibabangun, Safrun N. Simatupang.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]