Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang buruh yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, ditemukan delapan belas bungkus sabu berat 3,07 gram.
Tersangka bernama FS atau F (36) merupakan warga Jalan Ceret, Kelurahan Aek Muara Pinang. Ia ditangkap di sebuah gubuk yang berada di peternakan babi, tepatnya di Jalan Ceret Ujung, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Senin (11/3/2024) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Dalam penangkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan delapan belas bungkus sabu, tetapi juga dua buah mancis, satu buah kaca pirek, dua buah pisau lipat, uang tunai senilai Rp188 ribu, satu buah pipet, dan satu buah bong.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi mengatakan bahwa penangkapan ini awalnya didasarkan pada informasi adanya seorang pria yang memiliki sabu di Jalan Ceret Ujung, tepatnya di sebuah gubuk kawasan peternakan babi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap FS.
"Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial C. FS juga mengaku bahwa sabu yang dikuasainya akan dijual kepada pembeli," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
"Setelah melakukan pemeriksaan, FS akan ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]