TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang buruh harian lepas.
Tersangka JHH alias PR (40) ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Sabtu (17/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB,
Baca Juga:
Perantara Ganja di Ambon Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 8 Tahun
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, Kapolsek Sibolga Samba Iptu Yuna H Gultom, menbenarkan penangkapan tersangka yang merupakan warga Jalan IL Nomensen Gang Inpres, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
"Tiga buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 14,19 gram disita dari tersangka untuk dijadikan barang bukti," ujar Yuna, Minggu (18/5/2025).
Yuna juga menyebutkan beberapa barang bukti lain juga disita dari tersangka yakni, satu kotak rokok kosong, satu unit remote kunci sepeda motor, satu sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit handphone warna biru.
Baca Juga:
Miliki Narkotika, 2 Warga Tapteng Ditangkap Polisi di Sibolga
Yuna menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika di sekitaran Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu.
Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi dan menemukan JHH yang berada di pinggiran jalan SM Raja.
Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti narkotika dan lainnya.
"Tersangka mengakui jika sabu yang ditemukan adalah benar miliknya," timpal Yuna.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, khususnya Polsek Sibolga Sambas," pungkas Yuna.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]