Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - SS (33), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap personel Polres Sibolga, Sabtu (14/10/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Terduga pemilik narkotika ini dicokot di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. 1,24 gram sabu-sabu disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
2 Bulan Ungkap 23 Kasus Narkoba, Granat dan MUI Beri Apresiasi Polres Labusel Amankan 28 Tersangka
"Ia benar, ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Senin (16/10/2023).
Diungkapkan, 3 paket kecil dari 1,24 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti, diamankan dari kediaman kakak terduga pelaku di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara. Sabu-sabu ini disimpan dalam lemari pakaian.
"Dari keterangan SS saat ditangkap, ia mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan.Tim langsung bergerak dan menemukan satu kotak rokok berisikan 3 paket kecil sabu-sabu," timpal Sugiono.
Baca Juga:
Polda Sumbar Sita 8 Kg Sabu, Lima Tersangka Dibekuk
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. Pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]