Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - SS (33), warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, ditangkap personel Polres Sibolga, Sabtu (14/10/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Terduga pemilik narkotika ini dicokot di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. 1,24 gram sabu-sabu disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
"Ia benar, ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Senin (16/10/2023).
Diungkapkan, 3 paket kecil dari 1,24 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti, diamankan dari kediaman kakak terduga pelaku di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara. Sabu-sabu ini disimpan dalam lemari pakaian.
"Dari keterangan SS saat ditangkap, ia mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan.Tim langsung bergerak dan menemukan satu kotak rokok berisikan 3 paket kecil sabu-sabu," timpal Sugiono.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga. Pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]