Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menangkap SP alias A, (26), terduga pelaku pemilik narkotika, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Selasa, (07/11/23), sekira pukul 16.30 WIB.
Dari pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan sebelas bungkus plastik kecil sabu dengan berat bruto 3,85 gram.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono menyebutkan, penangkapan terduga pelaku bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga memiliki narkotika.
"Anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Sugiono, Sabtu (11/11/2023).
Sugiono menbahkan, selain sabu, beberapa barang bukti lainnya turut disita diantaranya, tiga buah pisau lipat, satu buah gunting, satu buah mancis lengket dengan jarum, satu buah alat hisap (bong), tujuh plastik es mambo kosong, satu timbangan digital, dan satu buah dompet.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP alias A bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]