TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kehebohan video viral yang memperlihatkan pengisian 80 jerigen Pertalite di SPBU Rajja Panggabean Utama, Jalan S. Parman, Sibolga, akhirnya menemui titik terang.
Pembeli BBM bersubsidi tersebut adalah PT Horizon, perusahaan perikanan di Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kejadian Jumat (13/6/2025) siang ini memicu polemik terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Awalnya, aksi pengisian BBM dalam jumlah besar ini menimbulkan kecurigaan publik.
Namun, Arifin, perwakilan PT Horizon, menjelaskan pembelian tersebut telah sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Sibolga.
Ia menunjukkan empat surat rekomendasi, masing-masing untuk empat kapal penangkap ikan milik perusahaan: KM. Lima Bersaudara, KM. Nusantara Baru (dua surat untuk dua kapal berbeda), dan KM. Victory Baru. Keempat kapal tersebut beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi 2025 Sesuai Kuota
Setiap surat memberikan kuota 2.500 liter Pertalite per bulan untuk operasional kapal.
Arifin menegaskan, "Kami dari gudang Horizon, dan memiliki surat rekomendasi sah untuk pembelian ini. Kami membeli lebih dari 1 ton Pertalite."
Para awak media berhasil melacak pengiriman Pertalite hingga ke gudang PT Horizon.
Namun, upaya konfirmasi langsung kepada pihak PT Horizon menemui kendala.
Petugas keamanan menolak akses wartawan, hanya menyatakan, "Sekarang orang SPBU tanya, kita bayar kok. Pokoknya minyaknya di Horizon." Sikap tertutup ini semakin memicu pertanyaan publik.
Polemik Surat Rekomendasi dan Pengawasan BBM Subsidi
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Meskipun PT Horizon mengklaim memiliki surat rekomendasi resmi, pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan potensi penyalahgunaan tetap muncul.
Apakah mekanisme yang ada sudah cukup untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat?
Sebelumnya, sebuah video live di media sosial memperlihatkan mobil pick up yang dimuat puluhan jerigen, diduga berisi solar, sedang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Pengunggah video mempertanyakan legalitasnya dan mendesak penyelidikan.
Pemilik SPBU, dalam klarifikasi terpisah, menjelaskan BBM yang diisi adalah Pertalite, dengan surat rekomendasi bernomor 523/407/Pertalite-KM/2025, atas nama Arifin, untuk KM Lima Bersaudara.
Ia juga menambahkan bahwa stok solar di SPBU telah habis sejak pukul 09.00 WIB.
Peristiwa ini menimbulkan polemik mengenai validitas "surat sakti" rekomendasi dan pengawasan distribusi BBM.
Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Transparansi dan verifikasi yang ketat dalam proses pendistribusian, khususnya kepada konsumen pengguna tertentu seperti nelayan, menjadi sangat penting.
Publik menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi dan memberikan kepastian hukum.
[REDAKTUR: HADI KURNIAWAN]