TAPTENG.WAHANANEWS.CO,- PANDAN
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) terkait hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, November 2024.
Dengan demikian, pasangan Masinton-Mahmud resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Baca Juga:
Tidak Dapat Menunjukkan Bukti-bukti yang Meyakinkan, Gugatan KEDAN Tidak Diterima MK
Gugatan KEDAN yang mempersoalkan hasil Pilkada—di mana pasangan Masinton-Mahmud unggul tipis dengan selisih 1.287 suara (8%)—dinyatakan MK tidak memenuhi syarat hukum.
MK menilai kurangnya bukti yang kuat untuk mendukung klaim pelanggaran administrasi, keterlibatan pejabat, atau kecurangan pemilu.
"Perbedaan suara yang relatif kecil, dan proses Pilkada yang dinilai telah berjalan sesuai aturan, menjadi pertimbangan utama MK dalam menolak gugatan tersebut," ujar sumber di MK.
Baca Juga:
Besok, Nasib Gugatan Pilkada Tapteng Diputuskan
Mendagri Tito Karnavian telah mengusulkan beberapa tanggal pelantikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Presiden akhirnya menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan Masinton-Mahmud.
Pelantikan ini akan diselenggarakan serentak di Jakarta dan langsung di lantik ole Presiden RI Prabowo Subianto .
Keputusan MK ini mengakhiri polemik Pilkada Tapteng dan membuka jalan bagi Masinton-Mahmud untuk memimpin daerah tersebut selama lima tahun ke depan.
Publik kini menantikan program-program kerja yang akan mereka jalankan untuk kemajuan Tapteng.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]