TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli), yang meresahkan masyarakat Kota Sibolga.
Teranyar, dalam operasi yang digelar, Kamis (15/5/2025), Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan satu pelaku pungli dari Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
Pelaku pungli modus uang parkir tersebut berinisial AS alias A (25), warga Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Pasar Baru. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp9 ribu.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap pemilik kenderaan yang sedang parkir. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pungutan liar kepada para pemilik kenderaan yang parkir,” ujar AKP Rudi.
Baca Juga:
Realisasi Kawasan Metropolitan Mebidang di Depan Mata, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Cepat Kapolrestabes Medan Tumpas Preman
Dituturkan, usai melakukan pemeriksaan awal, pelaku dibawa ke Mapolres Sibolga untuk diberikan pembinaan.
Rudi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme, yang terjadi di lingkungan sekitar. Rudi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Laporkan ke Call Center 110 Polres Sibolga, jika menemukan praktik serupa," tandasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]