Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - AFS (37), seorang pria yang tinggal di Pancuran Bambu, Kota Sibolga, ditangkap oleh Tim Opsal Polres Sibolga di Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Selasa (7/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Warga ini ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sibolga atas dugaan pengedaran narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sangat signifikan, meliputi uang tunai sebesar Rp. 265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, membenarkan penangkapan ini. Dan menjelaskan bahwa pada pukul 00.15 WIB dini hari, Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap AFS alias F.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli. Setelah melakukan interogasi, Tim kemudian melakukan penggeledahan tempat di Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Iptu Rahmad juga mengatakan bahwa tersangka telah mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai Ucok.
"Tersangka mendapatkan barangnya dari Ucok," jelas Kasat.
Saat ini, barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.