Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Dr. Sugeng Riyanta, didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, membuka secara resmi Kegiatan Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik dan Persiapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di wilayah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan di Ballroom PIA Hotel Pandan, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
Tema dalam pertemuan ini adalah “Membangun Layanan Publik Prima di Kabupaten Tapanuli Tengah.”
Kabiro Organisasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Provinsi Sumatera Utara, Muklis, turut hadir dalam kegiatan ini.
Pj Bupati Tapteng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Republik Indonesia yang dihadiri oleh mewakili Kabiro Organisasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Diskusi Publik Penguatan Pelayanan Publik di Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
"Impian dan tujuan kita bersama ingin mendengar dan belajar bersama apa arti pentingnya Pelayanan Publik bagi masyarakat dan apa arti pentingnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Aparatur Sipil Negara," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sedang berbenah dan terus meningkatkan Pelayanan Publik.
"Beberapa waktu yang lalu, saya menerima hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan peringkat terakhir dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara. Namun, dari hasil penerimaan penilaian, saya mendapat hikmahnya karena Bapak Dadan S. Suharmawijaya menyatakan bahwa ada perbedaan antara Ombudsman dan KPK, paradigmanya berbeda apabila KPK menerima Laporan, menjalani proses penyidikan, menangkap, dan mendakwa maka selesai, tetapi kalau Ombudsman RI ini melakukan fungsinya dalam rangka pengawasan," ujar Sugeng.