Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, sukses menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dua tersangka, SG alias AG (28), warga Lingkungan VI, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan AP (23), warga Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, yang diketahui memiliki hubungan asmara, berhasil diamankan.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Penangkapan berawal dari laporan Riama Silaban, korban pencurian, yang diterima polisi pada tanggal 11 Mei 2024, dengan nomor LP/B/19/V/2024/SPKT/SBG SLTN/RES SIBOLGA/POLDA SUMUT. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna biru, bernomor polisi BB 6775 NP, dengan nomor mesin JM51E-1883078 dan nomor rangka MH1JM511XMK883560.
Menurut AKP Bremer Bs Hulu, Kapolsek Sibolga Selatan, kronologi kejadian terungkap saat tim Reskrim menerima informasi tentang keberadaan pelaku ranmor di wilayah Sibabangun. "Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Hulu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri telah diamankan untuk dijadikan bukti fisik dalam kasus ini.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Kami akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sidik jari, rekonstruksi, dan pemeriksaan saksi, untuk memperkuat bukti yang ada," tambah AKP Hulu.
Langkah-langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]