Tapteng.WahanaNews.co - Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Pinangsori berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban Jusmawarni Daulai (IRT, 52 tahun), warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinangsori karena mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) akibat kehilangan 1 (satu) buah kulkas, 1 (satu) buah kompor gas beserta tabungnya, dan 1 (satu) buah speaker dari rumahnya.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku utama dari kejadian tersebut melibatkan 2 orang tersangka, yakni SS (32 tahun), seorang nelayan, serta MSH alias Iyong (39 tahun), seorang tukang becak. Kedua pelaku merupakan warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Pencurian tersebut terjadi ketika korban mengungsi akibat banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong. Setelah korban pulang ke rumahnya, ditemukan pintu rumah samping korban sudah terbuka dan mengalami kehilangan barang-barang tersebut," ungkap Kapolsek Pinangsori.
Kapolsek Pinangsori juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah penyelidikan. Pelaku SS (32 tahun) ditangkap di lapangan parkir RSUD Pandan pada Rabu, 5 Juni 2024 pukul 20.30 WIB, sedangkan MSH (39 tahun) alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu, Badiri pada Rabu, 5 Juni 2024 pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
Hasil interogasi menunjukkan bahwa beberapa barang curian tersebut dijual oleh para pelaku kepada penadah TUT (34 tahun) alias Budi yang berhasil diamankan polisi di Gunung Kelambu, Badiri. Sedangkan penadah kulkas 2 pintu, yakni MB (31 tahun), warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, datang sendiri ke kantor polisi Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.
"Dari tangan Iyong (39 tahun) berhasil disita barang milik korban berupa 1 (satu) buah kompor gas jumbo merk Rinnai warna putih dan 1 (satu) unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian tersebut. Sedangkan dari tangan MB (31 tahun) berhasil disita barang milik korban berupa 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu warna merah bermotif bunga ros," jelas Kapolsek Pinangsori.
Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan terhadap keempat pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]