TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap terduga pengedar narkotika. 2,51 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp172 ribu diamankan dari tersangka ZS alias K (45).
Pria asal Deli Serdang ini diamankan di Jalan Ketapang, Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Kamis (12/2/2026), sekira pukul 02.15 WIB
Baca Juga:
Digerebek di Rumah, Pria di Belinyu Dicokok BNN dengan Ratusan Gram Sabu
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba, AKP AM Purba mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Simaremare.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan satu plastik klip merah ukuran sedang, berisi sabu dengan berat brutto 1,41 gram yang berada di genggaman tangan kiri tersangka.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Kiriman Online
"Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp172 ribu dari kantong depan sebelah kanan celana tersangka," kata AKP AM Purba
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip merah ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram, satu kotak gunting, satu timbangan digital, serta satu buah handphone.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan dijual. Uang tunai yang diamankan juga diakui sebagai hasil penjualan sabu," timpal AM Purba.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas tidak menemukan narkotika tambahan. Namun berhasil mengamankan satu plastik klip merah ukuran sedang, dan satu plastik klip merah ukuran kecil, yang ditemukan di dalam lemari pakaian.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, menerbitkan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika," pungkas Purba.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]