TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga -Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil menangkap tersangka pengedar sabu berinsial JMN alias R (31), warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
JMN ditangkap di kediamannya, pada
Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Beberap barang bukti berhasil diamankan berupa satu buah timbangan digital, tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0.54 gram, satu bungkus plastik berisi plastik klip kecil, dan satu buah pipet.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, membenarkan penangkapan tersangka. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap setelah ditemukan barang bukti yang mengarah padanya.
"Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci lemari ruang tamu rumah yang bersangkutan. Berdasarkan hasil interogasi, JMN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Rahmad.
Saat ini, JMN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
[Redaktur : Hadi Kurniawan]