Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung dipanggil Bawaslu Tapanuli Tengah untuk dimintai Klarifikasi tentang proses pemungutan suara di TPS 02 Desa Muara Ore.
"Benar kita sudah panggil dan Klarifikasi 7 Anggota KPPS TPS 02 Desa Muara Ore, kita klarifikasi satu persatu dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB," ucap Rommi Pasaribu selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tapanuli Tengah, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Rommi menjelaskan, bahwa pemanggilan Klarifikasi ini berdasarkan Laporan peserta Pemilu, dan sebelumnya juga Panwas Kecamatan Sirandorung sudah mengeluarkan rekomendasi perhitungan surat suara ulang kepada PPK dan akhirnya dijadwal pelaksanaan perhitungan itu tanggal 22 Februari kemarin.
"Ada yang lapor, tapi sebelumnya juga sudah jadi temuan pengawas, makanya dikeluarkan rekomendasi oleh Panwas ke PPK makanya dihitung ulang. Hasil perhitungan ulang memang ada perbedaan antara laporan hasil dari KPPS dengan perhitungan ulang kemarin," katanya.
Ditanya mengenai status laporan, Rommi mengaku bahwa itu sudah masuk dalam ranah Gakumdu, maka dalam Klarifikasi pihak Bawaslu didampingi oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakumdu.
Baca Juga:
Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penuh Khidmat
"Sudah dilakukan pembahasan pertama di sentragakumdu. hasilnya kita putuskan untuk melaksanakan Klarifikasi, makanya kita panggil," ucapnya.
Selain KPPS, Rommi juga mengaku akan menjadwalkan pemanggilan Pengawas TPS, PPS, PPK dan Panwascam.
"Akan kita jadwalkan kembali memanggil saksi saksi yang lain baik dari PPK, PPS, Panwas, PKD, Pengawas TPS dan termasuk saksi Capres di TPS 02 itu," bebernya.
Disinggung masalah hasil pemeriksaan, apakah KPPS mengakui perbuatannya. Rommi tidak menjelaskan secara terperinci. "Kan masih klarifikasi, hasilnya nanti setelah selesai diklarifikasi," ucapnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]